For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date01 September 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, objek dan subjek retribusi, tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menambah objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Gunungkidul. Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi yang terutang dan instansi pemungut retribusi.

Retribusi yang terutang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.