For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date14 Desember 2010
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PD BPD sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal PD BPD Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut diserahkan langsung tunai oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak PD BPD.

Bupati menunjuk pejabat untuk mewakili Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil RUPS menjadi penilaian daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk memahami wawasan di bidang organisasi PD BPD dan usaha mikro dan kecil serta bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)