For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan perubahan kebijakan nasional terkait Perangkat Daerah. RPJMD yang telah diubah tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen RPJMD Perubahan Tahun 2017-2022 ini dapat diberlakukan sebagai Dokumen RPJMD Transisi untuk pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sebelum RPJMD Tahun 2024-2028 disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen RPJMD Perubahan Tahun 2017-2022 ini dapat diberlakukan sebagai Dokumen RPJMD Transisi untuk pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sebelum RPJMD Tahun 2024-2028 disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(-)