For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 12/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui berbagai program dan kegiatan yang terpadu dan sistematis. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlunya kebijakan yang terpadu untuk penanggulangan kemiskinan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Hak dan kewajiban penduduk miskin, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. 2. Prosedur verifikasi dan validasi data penduduk miskin. 3. Program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program lainnya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. 4. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi lintas sektor. 5. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan. 6. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penduduk miskin, pengurus RT/RW, dan petugas pelaksana program penanggulangan kemiskinan, serta ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut.

1. Program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan tetap berlangsung sesuai program yang telah disusun. 2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.