Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui berbagai program dan kegiatan yang terpadu dan sistematis. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlunya kebijakan yang terpadu untuk penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Hak dan kewajiban penduduk miskin, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
2. Prosedur verifikasi dan validasi data penduduk miskin.
3. Program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program lainnya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
4. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi lintas sektor.
5. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
6. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penduduk miskin, pengurus RT/RW, dan petugas pelaksana program penanggulangan kemiskinan, serta ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut.