For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 105/1965 · Keppres No. 105 Tahun 1965 · Keppres Nomor 105 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No.3 tahun 1959 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1959

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.105 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengakomodasi permohonan pengunduran diri Monseigneur J.O.H. Padmaseputra dari keanggotaannya dalam Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini juga menetapkan pengangkatan Pastor Prof. Dr. Drijarkara S.J. sebagai pengganti Monseigneur J.O.H. Padmaseputra. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Pastor Prof. Dr. Drijarkara S.J. memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Monseigneur J.O.H. Padmaseputra atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

(-)

(-)