For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:27 November 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun 2016-2031. RIPPDA ini berfungsi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam penyusunan program pembangunan pariwisata daerah serta landasan penyusunan rencana detail pembangunan pariwisata. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Lampung Barat sebagai daerah tujuan wisata berbasis kearifan lokal yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Misi yang diemban meliputi peningkatan kualitas dan daya saing objek pariwisata, pengembangan profesionalitas organisasi dan tata kelola destinasi wisata, optimalisasi peran pihak terkait dalam pelestarian sumber daya alam, seni, dan budaya, serta optimalisasi sarana, prasarana, pemasaran, dan pencitraan destinasi wisata dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup. Tujuan RIPPDA adalah mengintegrasikan pembangunan kawasan pariwisata dengan tata ruang dan infrastruktur, menerapkan prinsip berwawasan lingkungan, memantapkan potensi alam dan budaya, mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu, memperkuat sistem industri pariwisata, membangun sistem kelembagaan yang mandiri, dan mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten. Konsep pembangunan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan, perwilayahan dan klaster pembangunan, pendekatan kesesuaian produk pasar, manajemen strategis, sinergi stakeholders, dan pelestarian lingkungan. RIPPDA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Kawasan strategis pembangunan pariwisata meliputi kawasan objek wisata alam, ekowisata, tirta, budaya, dan sejarah.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antar pemerintah daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar perwilayahan pembangunan kepariwisataan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)