Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun 2016-2031. RIPPDA ini berfungsi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam penyusunan program pembangunan pariwisata daerah serta landasan penyusunan rencana detail pembangunan pariwisata. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Lampung Barat sebagai daerah tujuan wisata berbasis kearifan lokal yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Misi yang diemban meliputi peningkatan kualitas dan daya saing objek pariwisata, pengembangan profesionalitas organisasi dan tata kelola destinasi wisata, optimalisasi peran pihak terkait dalam pelestarian sumber daya alam, seni, dan budaya, serta optimalisasi sarana, prasarana, pemasaran, dan pencitraan destinasi wisata dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup. Tujuan RIPPDA adalah mengintegrasikan pembangunan kawasan pariwisata dengan tata ruang dan infrastruktur, menerapkan prinsip berwawasan lingkungan, memantapkan potensi alam dan budaya, mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu, memperkuat sistem industri pariwisata, membangun sistem kelembagaan yang mandiri, dan mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten. Konsep pembangunan pariwisata meliputi pembangunan berkelanjutan, perwilayahan dan klaster pembangunan, pendekatan kesesuaian produk pasar, manajemen strategis, sinergi stakeholders, dan pelestarian lingkungan. RIPPDA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Kawasan strategis pembangunan pariwisata meliputi kawasan objek wisata alam, ekowisata, tirta, budaya, dan sejarah.