on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Kulon Progo.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah untuk menunjang fungsi dan aktivitas masyarakat, mewujudkan tertib aset dan administrasi, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang dibangun. Pemerintah Daerah juga berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah diserahkan. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jenis prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan air hujan, tempat pembuangan sampah, dan penyediaan air minum. Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, sarana pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan. Pemerintah Daerah menerima penyerahan yang telah memenuhi ketentuan umum, teknis, dan administrasi.
Pemerintah Daerah mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah diserahkan, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang.