Peraturan Daerah Kota Kendari ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari Tahun 2005-2025.
Latar belakang dan tujuan dari RPJPD ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan komprehensif yang memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh komponen pembangunan di Kota Kendari dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. RPJPD ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Sistematika RPJP Daerah yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta kaidah pelaksanaan RPJPD.
- Visi Pembangunan Kota Kendari Tahun 2025 adalah MEWUJUDKAN KENDARI TAHUN 2025 SEBAGAI KOTA DALAM TAMAN YANG BERTAQWA, MAJU, DEMOKRATIS, DAN SEJAHTERA.
- Enam misi pembangunan yang meliputi misi lingkungan, misi sosial kemasyarakatan, misi pelayanan, misi perekonomian, misi profesionalisme aparat, dan misi pemerintahan yang baik.
- Arah kebijakan pembangunan kota yang diarahkan pada masing-masing misi tersebut.
- Hubungan antara RPJP Daerah dengan RTRW Kota Kendari sebagai satu kesatuan dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah.
- RPJPD Kota Kendari disusun dengan memperhatikan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJP Nasional, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kota Kendari.
- Walikota diwajibkan menyusun RKPD Kota Kendari untuk tahun pertama periode pemerintahan Walikota berikutnya.