For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2008Publication Date:28 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 Februari 2008
Publication Date28 Februari 2008
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa desa dapat melakukan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, antar desa di kabupaten berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga. Untuk melaksanakan kerjasama ini, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur tata cara kerjasama, termasuk pembahasan rencana kerjasama dalam musyawarah desa dengan BPD, yang mencakup bidang kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta biaya pelaksanaan. Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, sementara biaya kerjasama dengan pihak ketiga disesuaikan dengan perjanjian kerjasama. Pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa atau Badan Kerjasama kepada Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kerjasama, yang diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Perselisihan antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi oleh Camat, sementara perselisihan antar desa di kecamatan berbeda difasilitasi oleh Bupati. Jika pihak ketiga tidak menerima penyelesaian, mereka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.

Peran BPD dalam kerjasama desa adalah memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama.

(-)

(-)