on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Also known as: Permen ESDM 11/2025 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan informasi yang wajib diserahkan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi.