For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

Also known as: Permen ESDM 11/2025 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 April 2025Publication Date:14 April 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date17 April 2025
Publication Date14 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal substansial, antara lain:

  1. Prospeksi: Tata cara pelaksanaan kegiatan Prospeksi yang dapat dilakukan oleh Menteri atau Badan Usaha, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
  2. Eksplorasi: Persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Dukungan untuk kegiatan Eksplorasi, serta pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang harus didasarkan pada Rencana Kerja Eksplorasi yang disetujui oleh Otoritas Dasar Laut Internasional.
  3. Eksploitasi: Persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Dukungan untuk kegiatan Eksploitasi, serta pelaksanaan kegiatan Eksploitasi yang harus didasarkan pada Rencana Kerja Eksploitasi yang disetujui oleh Otoritas Dasar Laut Internasional.
  4. Pemanfaatan Mineral: Pemanfaatan mineral hasil kegiatan Eksploitasi untuk kepentingan nasional, termasuk pengolahan di dalam negeri, pengolahan di luar negeri sebagai bahan baku industri hilirisasi di dalam negeri, dan/atau penjualan dan pemasaran di luar negeri.
  5. Hak dan Kewajiban Kontraktor: Hak dan kewajiban Kontraktor dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi, termasuk kewajiban membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat.
  6. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan: Kewajiban pelaporan kegiatan, pembinaan oleh Menteri dan Tim Koordinasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan mineral di KDLI.

Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan informasi yang wajib diserahkan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi.

(-)

1. Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan Sertifikat Dukungan. 3. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 hari kalender. 4. Pencabutan Sertifikat Dukungan dikenakan jika kewajiban tidak dilaksanakan sampai berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga.