For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 11/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSanitasi Total Berbasis Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. STBM diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada pilar STBM, yang meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. Setiap pembangunan rumah baru dan rumah yang berpenghuni wajib dilengkapi dengan jamban keluarga. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembangunan jamban keluarga dan jamban umum.

Penyelenggaraan STBM dilakukan melalui pemicuan kepada masyarakat oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM. Masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis, fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan teknis, dan penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi. Pemerintah daerah berperan dalam koordinasi lintas sektor, penyiapan materi pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta kajian, penelitian, dan pengembangan.

Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan juga berperan dalam mendukung penyelenggaraan STBM melalui koordinasi, pelatihan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dilakukan oleh pemerintah daerah, aparat kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan, dan/atau masyarakat. Pendanaan penyelenggaraan STBM bersumber dari masyarakat dan APBD.

1. Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.