For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024

Also known as: Permen KKP 38/2023 · Permen KKP No. 38 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 November 2023Publication Date:15 November 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 November 2023
Publication Date15 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024. Dekonsentrasi kepada GWPP berupa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Program dekonsentrasi berupa pengelolaan perikanan dan kelautan, khususnya kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan. Gubernur bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri. Tugas pembantuan diberikan kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan. Program tugas pembantuan meliputi nilai tambah dan daya saing industri, kualitas lingkungan hidup, pengelolaan perikanan dan kelautan, serta dukungan manajemen. Gubernur bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan tugas pembantuan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri terkait. Pendanaan untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.

(-)

(-)