For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1954 tentang Pedoman Bekerdja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta

Also known as: Keppres 3/1954 · Keppres No. 3 Tahun 1954 · Keppres Nomor 3 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:20 Januari 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePedoman Bekerdja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Januari 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1954 bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta tanggal 13 Oktober 1952. Peraturan ini memberikan pedoman kerja bagi Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Dalam Negeri dan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada pasal 85 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta pasal 15 dari Undang-undang No. 22/1948.

(-)

(-)