Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menetapkan perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (Perumda Bank Bandung). Perumda Bank Bandung didirikan dengan maksud memberikan pelayanan jasa keuangan/perbankan di bidang simpanan dan penyaluran dana, membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa keuangan serta mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha Perumda Bank Bandung meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah Kota dalam optimalisasi pengelolaan dana dan melaksanakan fungsi pemegang kas daerah. Modal dasar Perumda Bank Bandung ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Organ Perumda Bank Bandung terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Wali Kota merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan Perumda Bank Bandung dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan.