For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perwali Kota Bontang 31/2024 · Perwali Kota Bontang No. 31 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2024Publication Date:3 Desember 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date03 Desember 2024
Publication Date03 Desember 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mengakomodasi kondisi mendesak terkait belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, khususnya belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara. Selain itu, kebijakan ini merespons kebutuhan atas kegiatan yang belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, sehingga diperlukan pergeseran anggaran antar objek, rincian objek, dan/atau subrincian objek belanja.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian alokasi anggaran pada pos belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai nominal pada belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, tambahan penghasilan, belanja gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belanja gaji dan tunjangan Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta belanja pegawai badan layanan umum daerah. Pada pos belanja barang dan jasa, dilakukan penyesuaian terhadap belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja uang/jasa untuk pihak ketiga, serta belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah dan badan layanan umum daerah. Pelaksanaan atas perubahan penjabaran APBD ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)