on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 11/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila dibentuk dengan latar belakang perkembangan sosial yang cepat dan peningkatan perbuatan tuna susila yang bertentangan dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah, melarang, dan menanggulangi perbuatan tuna susila di wilayah Kabupaten Balangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Segala biaya yang timbul sebagai pelaksanaan tugas penutupan fasilitas perbuatan tuna susila dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan.