For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 24/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Antar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antar desa sesuai kebutuhan setempat.

Ketentuan Substansial:

Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan ketertiban umum. Kerjasama ini harus mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kerjasama dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan atau di luar kecamatan dalam satu kabupaten. Jika kerjasama dilakukan antar desa yang berbeda kecamatan, keputusan bersama dilaporkan kepada Bupati melalui Camat masing-masing.

Keputusan bersama tentang kerjasama antar desa harus memuat:

  1. Ruang lingkup bidang yang dikerjasamakan.
  2. Susunan organisasi dan personalia.
  3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan.
  4. Pembiayaan.
  5. Jangka waktu.
  6. Ketentuan lain yang dianggap perlu.

Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama harus mendapatkan persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Penyelesaian Perselisihan:

Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama, penyelesaian dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dapat menggunakan mediator. Jika mediasi gagal, perselisihan diserahkan kepada Bupati untuk diputuskan, dan keputusan Bupati bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)