Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.794.836.329.500,00 dan belanja sebesar Rp4.594.611.035.095,00, menghasilkan surplus sebesar Rp200.225.294.405,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp129.047.109.819,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp329.272.404.224,00. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp4.827.037.991.824,94, kewajiban sebesar Rp25.528.448.965,00, dan ekuitas sebesar Rp4.801.509.542.859,94. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp4.803.719.843.702,60 dan beban sebesar Rp4.214.707.714.655,30, menghasilkan surplus sebesar Rp589.012.129.047,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp329.272.404.224,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp4.801.509.542.859,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.