For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 6/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2004Publication Date:28 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date28 Februari 2004
Publication Date28 Februari 2004
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang di Kabupaten Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan kegiatan angkutan penumpang umum, izin operasi, dan penyelenggaraan angkutan barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis izin yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan penyelenggaraan angkutan barang, meliputi biaya survei lapangan, transportasi, administrasi, dan pembinaan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan umum, daya angkut, dan jenis izin yang diberikan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dianggap tidak berlaku lagi.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan tindak Pidana paling lama 6 (Enam) Bulan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam Perundang-undangan.