on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 119 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
Also known as: PP 119/2000 · PP No. 119 Tahun 2000 · PP Nomor 119 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang otonom. PERJAN ini akan menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan pengelolaan yang ekonomis dan berfungsi sosial. Seluruh modal PERJAN dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan. PERJAN dapat menerima bantuan, subsidi, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan usaha.