on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Lithuania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Lithuania On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passportsltigt
Also known as: PERPRES 67/2016 · PERPRES No. 67 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania. Tujuannya adalah memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, berdasarkan asas timbal balik. Hal ini dilakukan setelah penandatanganan persetujuan pada 27 Agustus 2015 di Jakarta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan antara kedua pemerintah mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan lembaga pemerintah yang disebutkan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur adalah pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara. Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini.