on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1964 tentang Surat Undangan Dari Wakil Perdana Menteri Pertahanan Republik Rakyat Cina
Also known as: Keppres 194/1964 · Keppres No. 194 Tahun 1964 · Keppres Nomor 194 Tahun 1964
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 194 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama di bidang angkatan bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Korea Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Menteri/Penasehat Militer Presiden, Laksamana Udara S. Suryadarma, sebagai utusan resmi untuk memenuhi undangan dari kedua negara tersebut. Penugasan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dimulai pada tanggal 24 Agustus 1964. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pihak pengundang, sementara Pemerintah Indonesia memberikan uang representasi sebesar 1.000 USD untuk keperluan jamuan dan keperluan lainnya. Setelah tiba di negara tujuan, utusan harus segera berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat. Setelah menyelesaikan tugas, utusan diwajibkan melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan dalam penetapan.