on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia Sebagai Peninjau Permusyawaratan Monetair Antar Negara Belanda dan Inggris di London
Also known as: Keppres 48/1951 · Keppres No. 48 Tahun 1951 · Keppres Nomor 48 Tahun 1951
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia sebagai peninjau ke Permusjawaratan Monetair antara Negeri Belanda dan Inggris di London. Perutusan ini terdiri dari empat anggota, yaitu Drs. Hermen Kartowisastro sebagai Ketua, Mr. Lukman Hakim, Harsono Reksoatmodjo, dan Mr. M. Jacobson sebagai anggota. Keputusan ini mengatur kewajiban dan instruksi bagi anggota perutusan, termasuk pengaturan perjalanan, penginapan, dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua pengeluaran terkait perutusan akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.