Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggunaan terminal, jalan, dan trotoar di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemanfaatan terminal serta penggunaan jalan dan trotoar sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini menetapkan objek retribusi yaitu pelayanan penggunaan jalan dan trotoar yang merupakan pemanfaatan sementara oleh perorangan atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan jalan dan trotoar. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dan meliputi retribusi masuk terminal, pemasangan pipa PDAM dan gas, pemasangan kabel telepon, penyimpanan material di jalan, dan penggunaan jalan untuk pesta. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada waktu dan luas areal yang digunakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Buton dan hasilnya disetor ke kas daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran.