Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1986. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan daerah. Perubahan meliputi definisi istilah seperti 'Kendaraan', 'Sepeda Rekreasi', dan 'Wajib Pajak'. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jenis kendaraan yang dikenakan pajak dan besaran pajaknya. Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari pajak, seperti kendaraan persediaan barang dagangan, pengangkut jenazah, pengangkut sampah, kendaraan untuk penyandang disabilitas, dan kendaraan anak-anak. Tahun pajak dihitung dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan pajak harus dibayar paling lambat tanggal 30 Juni. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administrasi sebesar 100%. Terdapat ketentuan tambahan mengenai pemeriksaan sepeda rekreasi dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan pajak.