For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Kalteng

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 4/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Kalteng
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date29 Oktober 2013
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada PT Bank Kalteng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng dan bahwa Peraturan Daerah sebelumnya dipandang sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah secara bersama-sama sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah).
  2. Penetapan dana Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah disetor pada PT. Bank Pembangunan Kalteng sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp. 19.500.000.000,00 (Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  3. Penetapan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp.39.000.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah).
  4. Kewajiban penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seruyan dilaksanakan setiap Tahun Anggaran dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan dengan rincian alokasi tahunan dari Tahun Anggaran 2014 hingga 2018.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk menganggarkan mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2018, serta terpenuhinya seluruh kewajiban Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)

(-)