For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 2011Publication Date:18 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date05 Mei 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 37). 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, serta menunjang pembangunan daerah dan nasional. Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum dan pengembangan usaha lain terkait pengelolaan air. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 14.755.020.027,93 yang berasal dari aktiva tetap dan aktiva lancar hasil penyerahan dari PDAM Kabupaten Pontianak cabang Sungai Raya. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas mengurus dan mengelola PDAM serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, dana pensiun, tanggung jawab dan ganti rugi, tarif air minum, tahun buku dan anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang/jasa, pengawasan, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berada pada PDAM Kabupaten Pontianak cabang Sungai Raya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tetap sah dan diakui menjadi aset PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.

(-)