For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepala Pemodal Profesional

Also known as: Peraturan OJK 11 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 11 /POJK.04/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:1 Agustus 2018
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Kepala Pemodal Profesional
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date01 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal dengan memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Definisi Pemodal Profesional: Menetapkan kriteria pemodal profesional yang terdiri dari lembaga jasa keuangan (bank, perusahaan asuransi, manajer investasi, perusahaan efek) dan pihak lain yang memenuhi persyaratan aset atau portofolio investasi serta kemampuan analisis risiko.
  2. Pernyataan Pendaftaran: Menetapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran, termasuk prospektus, laporan keuangan yang diaudit, pendapat dari segi hukum, dan perjanjian terkait emisi efek.
  3. Keterbukaan Informasi: Emiten wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai penawaran umum melalui surat kabar atau situs web.
  4. Prospektus: Mengatur informasi yang harus dimuat dalam prospektus, dengan pengecualian tertentu bagi emiten yang telah menerbitkan efek ekuitas atau efek utang.
  5. Masa Penawaran Umum: Masa penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional adalah paling singkat 1 hari kerja dan paling lama 3 hari kerja.
  6. Perdagangan Efek: Efek yang ditawarkan hanya dapat dijual kepada pemodal profesional, dan perantara pedagang efek atau kustodian wajib memastikan pembeli memenuhi kriteria pemodal profesional.
  7. Penawaran Umum Berkelanjutan: Memungkinkan penawaran umum dilakukan secara bertahap dengan mengikuti ketentuan POJK mengenai penawaran umum berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, seperti penundaan pemberian pernyataan efektif.