For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date05 Februari 2018
Publication Date19 Januari 2018
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata kembali susunan perangkat daerah agar dapat meningkatkan pelayanan kemasyarakatan serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe B).
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe C).
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Tipe B).
  4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang).
  5. Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik).

Peraturan ini juga mengatur tentang tipe dari masing-masing perangkat daerah, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.

(-)

(-)