on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 7/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandar Lampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Perangkat daerah Kota Bandar Lampung terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Penerapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.