on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
Also known as: PP 53/1990 · PP No. 53 Tahun 1990 · PP Nomor 53 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memperkuat posisi keuangan dan operasional perusahaan dalam industri penerbangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp. 611.512.381.351,63 ke dalam modal saham PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.