Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui lembaga penyiaran berlangganan televisi kabel, serta peran penting penyiaran televisi kabel dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan regulasi dalam penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, serta pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi.
- Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel untuk memperoleh izin penyelenggaraan sebelum menyelenggarakan kegiatan.
- Standar layanan lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel yang meliputi fasilitas pendukung, kualitas gambar, jumlah saluran, dan kualitas suara.
- Wilayah layanan siaran bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, yang terdiri atas beberapa zonanisasi.
- Larangan menyiarkan materi siaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merongrong kewibawaan negara, bertentangan dengan nilai agama, moral dan adat istiadat, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengandung unsur pornografi.
- Hak lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel untuk memungut iuran berlangganan.
- Sistem jaringan yang digunakan oleh lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel dapat dilakukan dengan membangun sistem jaringan sendiri atau bekerjasama dengan penyedia jaringan.
- Tanggung jawab lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel secara hukum atas seluruh materi siaran yang disiarkan ke pelanggan.
- Penyelesaian sengketa yang bersifat perdata dilakukan melalui jalur Non Litigasi.
- Peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait pembangunan jaringan dan materi siaran.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan koordinasi dan pembinaan menyangkut wilayah layanan dan materi siaran lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel.