Peraturan Menteri ini membentuk Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (Unit Respon Cepat PHMS) yang terdiri dari Unit Respon Cepat PHMS Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Unit Respon Cepat PHMS Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Unit Respon Cepat PHMS Pusat terdiri dari Penasehat, Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, dan Pelaksana, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengendalian dan penanggulangan PHMS, khususnya penyakit AI dan Rabies. Penetapan keanggotaan Unit Respon Cepat PHMS Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sedangkan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota. Setiap Unit Respon Cepat PHMS wajib menyusun rencana kerja tahunan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang.