For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 7/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 September 2016Publication Date:5 September 2016
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date05 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan acuan dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang secara komprehensif dan terintegrasi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pencegahan perdagangan orang melalui pencegahan dini (peningkatan advokasi, sosialisasi, pendidikan, aksesibilitas ekonomi) dan pencegahan sistem (pengawasan, pelayanan terpadu, pendataan PPTKIS, jejaring kerjasama, pusat informasi pengaduan).
  2. Tata cara penanganan korban perdagangan orang melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, dan pelaporan tindak pidana.
  3. Rehabilitasi korban melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
  4. Pemulangan korban perdagangan orang dengan mekanisme terpadu dan koordinasi dengan pemerintah wilayah tujuan.
  5. Pembentukan Gugus Tugas untuk koordinasi pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak (pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha).
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi.

Peraturan ini juga mengatur larangan memperdagangkan dan/atau mempekerjakan anak, serta kewajiban mendapatkan rekomendasi bagi pekerja yang akan bekerja di luar atau ke dalam negeri.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah termasuk penyusunan rencana aksi daerah dan pembentukan gugus tugas harus telah ditetapkan.

Setiap orang, badan hukum dan/atau Korporasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.