on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Also known as: Perda Kabupaten Sikka 7/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan acuan dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang secara komprehensif dan terintegrasi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan memperdagangkan dan/atau mempekerjakan anak, serta kewajiban mendapatkan rekomendasi bagi pekerja yang akan bekerja di luar atau ke dalam negeri.