For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog

Also known as: PP 75/2016 · PP No. 75 Tahun 2016 · PP Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari hasil proyek atau kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 2003 dan 2004, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp675.250.887.482,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016.

(-)

(-)