For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN WATAMPONE TAHUN 2016 - 2036

Also known as: Perbup Kabupaten Bone 6/2017 · Perbup Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN WATAMPONE TAHUN 2016 - 2036
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone untuk periode 2016-2036. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Watampone sebagai pusat pemerintahan, pelayanan jasa, industri, serta pariwisata skala global yang berkelanjutan dan berbudaya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur rencana pola ruang yang terbagi menjadi zona lindung dan zona budidaya, serta rencana jaringan prasarana yang mencakup sistem pergerakan, energi, telekomunikasi, air minum, drainase, dan air limbah. Selain itu, ditetapkan pula Sub Bagian Wilayah Perkotaan (Sub BWP) yang diprioritaskan penanganannya untuk mengoptimalkan operasionalisasi rencana tata ruang.

Peraturan ini juga memuat ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi yang mencakup ketentuan kegiatan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, serta prasarana minimum. Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian insentif dan disinsentif, perizinan pemanfaatan ruang, serta hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Kawasan Perkotaan Watampone yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian, pembatalan dengan penggantian yang layak, atau penertiban sesuai dengan status pelaksanaan pembangunannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan zonasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Aparatur pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.