Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait metrologi legal, alat ukur, dan retribusi.
- Jenis-jenis alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang wajib ditera/tera ulang, serta yang dibebaskan.
- Kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP. Produsen dan penyedia UTTP diwajibkan melakukan tera dan/atau tera ulang. Pengguna UTTP juga diwajibkan melakukan tera dan/atau tera ulang.
- Pengaturan mengenai tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, dan tenaga penera.
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, dan penyediaan SDM Kemetrologian.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan alat UTTP.
- Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum tersebut.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atau pelayanan.
- Tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.
- Penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan ketentuan mengenai kedaluwarsa.
- Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
- Pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif bagi Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang.