For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2021 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date21 Juli 2021
Publication Date-
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tera dan Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait metrologi legal, alat ukur, dan retribusi.
  2. Jenis-jenis alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang wajib ditera/tera ulang, serta yang dibebaskan.
  3. Kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP. Produsen dan penyedia UTTP diwajibkan melakukan tera dan/atau tera ulang. Pengguna UTTP juga diwajibkan melakukan tera dan/atau tera ulang.
  4. Pengaturan mengenai tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, dan tenaga penera.
  5. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, dan penyediaan SDM Kemetrologian.
  6. Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan alat UTTP.
  7. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  8. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum tersebut.
  9. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
  10. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atau pelayanan.
  11. Tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.
  12. Penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan ketentuan mengenai kedaluwarsa.
  13. Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  15. Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
  16. Pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  17. Insentif bagi Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Pemilik atau pemakai UTTP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.