Undang-Undang ini mengubah dan menambah Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara serta menyesuaikan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah.
Ketentuan Substansial:
- Penghapusan Pasal: Pasal 3 huruf l, Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, dan e, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 12 ayat (10), Pasal 14c, Pasal 14d ayat (6), Pasal 15 ayat (2b), dan Pasal 17 ayat (4) dihapuskan.
- Perubahan Batasan Penghasilan:
- Pasal 3 huruf o diubah terkait batasan harga jual atau nilai uang barang menjadi tidak melebihi lima juta rupiah.
- Pasal 3 huruf p diubah terkait batasan jumlah menjadi satu juta rupiah.
- Penambahan Ayat: Pasal 5 ditambahkan ayat (1a) mengenai pengurangan pendapatan kotor dengan bunga, tunjangan pensiun, dan tunjangan seumur hidup. Pasal 6 ditambahkan ayat (4) mengenai pengecualian ketentuan terhadap penghasilan wanita yang bekerja sebagai buruh.
- Perubahan Pasal 8: Pasal 8 diubah seluruhnya mengenai batas pendapatan minimum kena pajak, yang ditetapkan sebesar Rp. 180.000,- untuk wajib pajak, ditambah Rp. 84.000,- untuk istri sah, dan Rp. 60.000,- untuk keluarga sedarah/semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 10 orang. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan batas pendapatan minimum kena pajak.
- Perubahan Pasal Lainnya: Pasal 8b, 11, 15, 17a, 21, dan 22 mengalami perubahan terkait tarif pajak, ketentuan bunga, dan kewajiban pemungutan pajak.
- Perubahan Istilah: Istilah "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" diubah menjadi "Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak".