Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum saat ini, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan tersebut.
2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, biaya perawatan dan pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya administrasi. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
5. Tempat dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat obyek Retribusi berada. Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kantor dan Unit Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Bendahara Penerima.
6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
10. Penagihan Retribusi: Surat Teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
12. Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.