Peraturan Daerah ini mengatur tentang Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat Inovasi Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Riset:
- Pemerintah Daerah melaksanakan Riset dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengambilan kebijakan daerah.
- Pelaksanaan Riset diketuai oleh Badan, dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.
- Badan menyusun Rencana Induk Penelitian dan Pengembangan (RIPP) jangka menengah (5 tahunan) yang melibatkan pemangku kepentingan.
- Riset dapat dilaksanakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan berbagai lembaga.
- Hasil Riset didiseminasikan kepada pemangku kebijakan dan dipublikasikan secara luas.
- Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi komersialisasi dan perlindungan hasil Riset melalui Kekayaan Intelektual.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan terhadap hasil Riset yang berdampak baik pada pembangunan daerah.
- Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Riset darurat.
Inovasi Daerah:
- Pemerintah Daerah melakukan Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
- Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau inovasi Daerah lainnya.
- Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat.
- Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, dan Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
- Inovasi Daerah yang sederhana dapat langsung diterapkan tanpa uji coba.
- Penerapan hasil Inovasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
- Penguatan Inovasi Daerah diwujudkan dalam Sistem Inovasi Daerah.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah.
- Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dan/atau pengusul inovasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi, diseminasi informasi Riset dan Inovasi Daerah, serta pendanaan.