on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Also known as: PERPRES 20/1960 · PERPRES No. 20 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tunjangan kepada perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Banyak dari mereka yang sudah lanjut usia dan hidup dalam kesulitan, sehingga perlu diberikan jaminan hidup yang layak.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi pemimpin pergerakan atau aktif menentang penjajahan. Tunjangan diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial dengan jumlah antara tiga ratus hingga tujuh ratus lima puluh rupiah per bulan. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima kemudian menentang Republik Indonesia. Selain itu, tunjangan juga dapat diberikan kepada janda atau ahli waris perintis yang telah meninggal dunia.