For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 9/2017 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.028.920.518,- sehingga menjadi Rp. 834.555.268.718,-
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.025.250.690,- sehingga menjadi Rp. 899.751.598.890,-
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 41.996.330.172,- sehingga menjadi Rp. 68.196.330.172,-. Pengeluaran pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 3.000.000.000,- sehingga menjadi Rp. 3.000.000.000,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Bupati Pohuwato menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)