For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 30 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Fiji Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)

Also known as: PERPRES 30/2016 · PERPRES No. 30 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:15 April 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Fiji Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 April 2016
Publication Date15 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan, yang ditandatangani pada 27 Mei 2011 di Bali. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendorong terciptanya lingkungan stabil, makmur, dan bersahabat di Kawasan Pasifik. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Salinan naskah asli Kesepakatan dalam bahasa Indonesia dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)