For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 22/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2008Publication Date:30 Oktober 2008
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date30 Oktober 2008
Publication Date30 Oktober 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Irigasi di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan irigasi di Kabupaten Magelang, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta mewujudkan pemanfaatan air secara terpadu dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Tujuan Irigasi: Irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, partisipatif, terpadu, transparan, berwawasan lingkungan, akuntabel, dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan serta mewujudkan pemanfaatan air secara terpadu.
  2. Daerah Irigasi: Mengatur daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha yang berada utuh di daerah.
  3. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mengutamakan kepentingan dan keikutsertaan masyarakat petani.
  4. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Meliputi instansi Pemerintah Daerah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi.
  5. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  6. Partisipasi Masyarakat Petani: Mendorong partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  7. Pemberdayaan dan Pendampingan: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
  8. Pengelolaan Air Irigasi: Mengatur hak guna air irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
  9. Pengembangan Jaringan Irigasi: Mengatur pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan Jaringan Irigasi: Mengatur operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  11. Pengelolaan Aset Irigasi: Mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  12. Pembiayaan: Mengatur pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  13. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi: Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui komisi irigasi.
  14. Klasifikasi Daerah Irigasi: Pembagian wewenang berdasarkan luas daerah irigasi.
  15. Fungsi, Keberlanjutan Irigasi dan Alih Fungsi Lahan Beririgasi: Menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
  16. Garis Sempadan Jaringan Irigasi: Penetapan garis sempadan untuk pengamanan jaringan irigasi.
  17. Larangan-Larangan: Ketentuan mengenai larangan yang bertujuan menjaga fungsi dan keamanan jaringan irigasi.
  18. Pengawasan: Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.