For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Iklan Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 2/2017 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Iklan Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), persyaratan usia, pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, serta penilaian prestasi kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan sementara Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan di luar bidang PHPI, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya, dengan memperhatikan usia, jabatan terakhir, dan angka kredit yang dimiliki.

(-)

(-)