on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 8/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal mencakup pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk perizinan dan non-perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan penyediaan data serta sistem informasi penanaman modal.
Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, melaksanakan izin yang diberikan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.