For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 8/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:15 September 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal di Kabupaten Lebong
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date15 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentTubei

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal mencakup pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk perizinan dan non-perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan penyediaan data serta sistem informasi penanaman modal.

Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, melaksanakan izin yang diberikan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perijinan atas nama Bupati.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi yang berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.