Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ). UNEJ adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNEJ bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Organ UNEJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNEJ. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Biro terdiri dari Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan; dan Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Lembaga melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang akademik/sumber belajar UNEJ.