For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman

Also known as: Perda Kota Makassar 9/2011 · Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi aset pemerintah daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta mengoptimalkan pemanfaatan PSU untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan keseluruhan, tergantung pada jenis kawasan (industri, perdagangan, perumahan) dan luas lahan pengembangan. Jenis PSU yang wajib disediakan meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat pembuangan sampah, sarana peribadatan, pertamanan, parkir, dan utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, dan penerangan jalan umum. Beberapa PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sementara yang lain dapat diserahkan.

Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Pelaksanaan kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Proses penyerahan PSU melibatkan verifikasi administrasi dan fisik oleh tim yang dibentuk oleh Walikota. PSU yang diserahkan menjadi barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur proporsi lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Pengembang diwajibkan menyediakan lahan RTH dengan persentase tertentu dari luas lahan PSU yang dipersyaratkan.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan, perdagangan dan industri yang telah ada sebelum berlakunya peraturan Daerah ini wajib melakukan inventarisasi dan menyelesaikan dokumen pemilikannya. 2. Pemanfaatan parasarana, sarana dan utilitas yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan 3. Pengembang pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas di kawasan masing-masing sebelum berlakunya peraturan daerah ini dapat menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas yang dimilikinya kepada Pemerintah Daerah. 4. Pengembang pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman yang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas pada Pemerintah Daerah saat peraturan daerah ini diundangkan, wajib menyediakan dan menyerahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diberlakukan. 5. Persyaratan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utillitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Kepala Daerah berwenang menerapkan sanksi administratif kepada badan usaha/badan hukum atau pengembang yang melanggar ketentuan terkait penyediaan dan penyerahan PSU. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan penyediaan dan penyerahan PSU juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.