For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Buol 1/2020 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 24 ayat 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tidak dapat diimplementasikan sehingga perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Tarif Pajak: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah menjadi:

  • NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.
  • NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun.
  • NJOP di atas Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,3% per tahun.

Perubahan Denda: Denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diatur lebih lanjut.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutama yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah denda paling banyak 4 (empat) kali Pajak terhutang.