on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Buol 1/2020 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 24 ayat 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tidak dapat diimplementasikan sehingga perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Tarif Pajak: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah menjadi:
Perubahan Denda: Denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diatur lebih lanjut.