For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Also known as: Perda Kota Sukabumi 2/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 April 2016Publication Date:14 April 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date14 April 2016
Publication Date14 April 2016
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak dan melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
  2. Meningkatkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak.
  3. Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  4. Mengurangi pemakaian air, energi, sampah, dan polusi akibat pemakaian susu formula.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kesempatan Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
  2. Hak setiap bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif selama 6 bulan, dan ibu dapat meneruskan hingga 2 tahun.
  3. Pengecualian kewajiban pemberian ASI Eksklusif jika ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.
  4. Kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan rawat gabung ibu dan bayi.
  5. Kewajiban penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.
  6. Larangan pemberian susu formula dan produk bayi lain di fasilitas pelayanan kesehatan kecuali ada indikasi medis.
  7. Larangan promosi susu formula dan produk bayi lain yang dapat menghambat program ASI Eksklusif.
  8. Kewajiban pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk menyediakan ruang ASI/laktasi dan memberikan kesempatan ibu untuk menyusui atau memerah ASI.
  9. Dukungan masyarakat terhadap program ASI Eksklusif.
  10. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan program ASI Eksklusif.
  11. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan program ASI Eksklusif.

1. Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara Tempat Sarana Umum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Produsen/distributor susu formula, Penyelenggara Tempat Sarana Umum, dan Pengurus Tempat Kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.